Kamis, 16 September 2021

BROSUR

 

BROSUR



DOKUMEN BNSP

 

DOKUMEN BNSP

  1. Penataan Grup Media Sosial BNSP-LSP 
  2. Pedoman BNSP 201 – 2014 Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Pedoman BNSP 202 – 2014 Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
  4. Pedoman BNSP 203 – 2007 Pelatihan Asesor Lisensi
  5. Pedoman BNSP 204 – 2007 Kriteria Asesor Lisensi
  6. Pedoman BNSP 205 – 2007 Kriteria Lembaga Pelatihan Asesor Lisensi
  7. Pedoman BNSP 206 – 2014 Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi
  8. Pedoman BNSP 207 – 2007 Persyatan Umum LSP Cabang
  9. Pedoman BNSP 208 – 2014 Ketentuan Umum Lisensi Bnsp Kepada LSP
  10. Pedoman BNSP 210 – 2014 Pengembangan Dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi
  11. Pedoman BNSP 211 – 2013 Laporan Pelaksanaan Kegiatan LSP Kepada BNSP
  12. Pedoman BNSP 214 – 2013 Verifikasi TUK Oleh TUK
  13. Pedoman BNSP 218 – 2013 Persyaratan Umum Asesor
  14. Pedoman BNSP 219 – 2014 Pedoman Penilaian Kinerja Lembaga Sertifikasi profesi
  15. Pengendalian blanko sertifikat kompetensi
  16. Berita Acara Asesmen Kompetensi
  17. Keputusan Sertifikasi
  18. Standar Prosedur Pelayanan Blanko Sertifikat Kompetensi
  19. Standar Prosedur Penukaran Blanko Sertifikat yang Rusak
  20. Surat Permohonan Blanko Sertifikat
  21. Pedoman BNSP 301 – 2013 Pelaksanaan Asesmen Kompetensi
  22. Pedoman BNSP 302 – 2013 Penerbitan Sertfikat Kompetensi
  23. Pedoman BNSP 304 – 2008 Uji Kopetensi Oleh Panitia Teknis BNSP
  24. Pedoman BNSP 305 – 2013 Pedomanan Pelaksanaan Uji Kompetensi
  25. SOP PELAYANAN BLANKO SERTIFIKAT KOMPETENSI
  26. Format upload Skema
  27. Pedoman BNSP 508 – 2013 Manajemen Sistem Informasi Sertifikasi LSP Dan BNSP
  28. Pedoman BNSP 604 – 2012 Pedoman Advokasi
  29. Pedoman BNSP – PSKK 2016
  30. MANUAL BOOK PENGAJUAN BLANKO SERTIFIKASI
  31. KKNI II SMK Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran.pdf
  32. KKNI II SMK Akuntansi dan Keuangan Lembaga
  33. KKNI II SMK Bisnis Daring dan Pemasaran
  34. GAMBAR LOGO & ARTI LSP P1 SMKN 4 SIJUNJUNG

     

    GAMBAR LOGO & ARTI LSP P1 SMKN 4 SIJUNJUNG



    MAKNA FILOSOFI LOGO LSP P-1 SMK Negeri 4 Sijunjung

    1. Warna biru yang melingkari/ membentengi menunjukkan kedamaian dan kerja sama antar masing – masing Kompetensi Keahlian di LSP P-1 SMK Negeri 4 Sijunjung;
    2. Padi dan Kapas yang terletak pada kiri dan kanan Logo menggambarkan SMK Negeri 4 Sijunjung  menunjukkan rasa keadilan pada setiap siswa/i SMK Negeri 4 Sijunjung dalam rangka  mewujudkan kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera;
    3. Lambang “Rumah Gadang” menunjukkan SMK Negeri 4 Sijunjung merupakan salah satu SMK Pariwisata dan Bisnis Manajemen sebagai pencetak Lulusan yang berkompeten di bidang Perhotelan dan Perkantoran;
    4. Lambang “Rupiah” menunjukkan SMK Negeri 4 Sijunjung sebagai pencetak Lulusan yang handal dibidang Pengelolaan Keuangan Perbankan.
    5. Identitas “Lembaga Sertifikasi Profesi” menunjukkan bahwa di bawah naungan LSP Tamatan Lulusan/ Peserta didik Khususnya SMK Negeri 4 Sijunjung dapat bersaing di dunia usaha/industri dengan adanya sertifikat pengakuan profesi sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya sehingga harapan dan Cita-Cita SMK Negeri 4 Sijunjung dapat bersaing di tingkat Nasional dan Internasional dapat tercapai.





    Rabu, 15 September 2021

    SKEMA KKNI LEVEL II BISNIS DARING DAN PEMASARAN



     




    PROSEDUR


     

    VISI & MISI

     VISI, MISI DAN  LSP P-1 SMK NEGERI 4 Sijunjung


    A. VISI

    Terwujudnya Lembaga Sertifikasi Profesi  (LSP) SMK Negeri 4 Sijunjung sebagai lembaga professional, memastikan dan memelihara kompetensi lulusan SMK Negeri 4 Sijunjung secara independen dan akuntabel.


    B. MISI

        1. Melaksanakan Sertifikasi Kompetensi yang objektif dan independen

        2. Mengembangkan kompetensi personil LSP danAssesor

        3. Mengembangkan Sarana dan Prasarana TUK

    4. Mengembangkan skema dan perangkat assesmen

        5. Mengembangkan sistem informasi manajemen

        6. Menyelenggarakan dan mengembangkan sistem manajemen mutu yang handal dan akuntabel.


    C. Kebijakan Mutu

    Lembaga sertifikasi profesi  (LSP) SMK Negeri 4 Sijunjung bertekad menerapkan dan memelihara proses mutu sesuai dengan pedoman BNSP . Seluruh personil LSP SMK Negeri 4 Sijunjung berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji kompetensi sesuai skema  yang ada di SMK Negeri 4 Sijunjung secara professional.


    D. Sasaran Mutu

    Sasaran mutu LSP SMK Negeri 4 Sijunjung untuk  5 tahun yang akan datang, sebagai berikut:

    1. Mendapatkan Lisensi dari BNSP

    2. Melaksanakan uji sertifikasi kompetensi perdana pada bulan Maret 2022.

    3. Melaksanakan uji sertifikasi kompetensi dengan jumlah asesi per tahun 128 orang.

    4. Mengembangkan kompetensi personil LSP SMK Negeri 1 Sijunjung melalui pelatihan pengembangan sistem informasi manajemen.

    5. Mengembangkan kompetensi asesor yang sudah ada dan menambah jumlah asesor masing-masing skema.

    6. Memastikan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi tetap terpelihara dengan keberterimaan sebesar 100% dari total  pemegang sertifikat  (masa berlaku sertfikat selama 3 tahun) di dunia kerja

    7. Mengembangkan sarana prasarana Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang digunakan pada sertifikasi kompetensi.

    8. Mengembangkan perangkat asessmen sesuai dengan perkembangan di dunia kerja/dunia usaha maupun kebijakan pemerintah.

    9. Melaksanakan dan menjaga proses sertifikasi dengan keterlaksanaan 100% sesuai dengan standar yang berlaku demi penjaminan mutu, 

    10. Memastikan kerjasama yang sinergis dengan menambah jejaring sebanyak 1 (satu) SMK per tahun dan pemangku kepentingan untuk kompetensi yang relevan di LSP

    LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP P1)

    Pengertian Lembaga Sertifikasi Profesi Apa dan Siapa LSP Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.

     

    Fungsi dan Tugas LSP

     

    Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :

    1. Membuat materi uji kompetensi.

    2. Menyediakan tenaga penguji (asesor).

    3. Melakukan asesmen.

    4. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.

    5. Menjaga kinerja asesor dan TUK.

    6. Membuat materi uji kompetensi.

    7. Pengembangan skema sertifikasi

    8. Developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi.

     

    Tugas sebagai berikut :

     

    1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri.

    2. Mengembangkan standar kompetensi;

    3. Mengkaji ulang standar kompetensi.

     

    Wewenang LSP

     

    1. Menetapkan biaya kompetensi.

    2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.

    3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.

    4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.

    5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.

    6. Mengusulkan standar kompetensi baru.

     

    Pembentukan LSP

     

    LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar.

     

    Tugas panitia kerja adalah :

     

    1. Menyiapkan badan hukum

    2. Menyusun organisasi maupun personel

    3. Mencari dukungan industri maupun instansi terkait.

    4. Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP

     

    Pengendalian LSP 

     

    Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan monitoring LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenakan sanksi sampai pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri)