Rabu, 15 September 2021

VISI & MISI

 VISI, MISI DAN  LSP P-1 SMK NEGERI 4 Sijunjung


A. VISI

Terwujudnya Lembaga Sertifikasi Profesi  (LSP) SMK Negeri 4 Sijunjung sebagai lembaga professional, memastikan dan memelihara kompetensi lulusan SMK Negeri 4 Sijunjung secara independen dan akuntabel.


B. MISI

    1. Melaksanakan Sertifikasi Kompetensi yang objektif dan independen

    2. Mengembangkan kompetensi personil LSP danAssesor

    3. Mengembangkan Sarana dan Prasarana TUK

4. Mengembangkan skema dan perangkat assesmen

    5. Mengembangkan sistem informasi manajemen

    6. Menyelenggarakan dan mengembangkan sistem manajemen mutu yang handal dan akuntabel.


C. Kebijakan Mutu

Lembaga sertifikasi profesi  (LSP) SMK Negeri 4 Sijunjung bertekad menerapkan dan memelihara proses mutu sesuai dengan pedoman BNSP . Seluruh personil LSP SMK Negeri 4 Sijunjung berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji kompetensi sesuai skema  yang ada di SMK Negeri 4 Sijunjung secara professional.


D. Sasaran Mutu

Sasaran mutu LSP SMK Negeri 4 Sijunjung untuk  5 tahun yang akan datang, sebagai berikut:

1. Mendapatkan Lisensi dari BNSP

2. Melaksanakan uji sertifikasi kompetensi perdana pada bulan Maret 2022.

3. Melaksanakan uji sertifikasi kompetensi dengan jumlah asesi per tahun 128 orang.

4. Mengembangkan kompetensi personil LSP SMK Negeri 1 Sijunjung melalui pelatihan pengembangan sistem informasi manajemen.

5. Mengembangkan kompetensi asesor yang sudah ada dan menambah jumlah asesor masing-masing skema.

6. Memastikan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi tetap terpelihara dengan keberterimaan sebesar 100% dari total  pemegang sertifikat  (masa berlaku sertfikat selama 3 tahun) di dunia kerja

7. Mengembangkan sarana prasarana Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang digunakan pada sertifikasi kompetensi.

8. Mengembangkan perangkat asessmen sesuai dengan perkembangan di dunia kerja/dunia usaha maupun kebijakan pemerintah.

9. Melaksanakan dan menjaga proses sertifikasi dengan keterlaksanaan 100% sesuai dengan standar yang berlaku demi penjaminan mutu, 

10. Memastikan kerjasama yang sinergis dengan menambah jejaring sebanyak 1 (satu) SMK per tahun dan pemangku kepentingan untuk kompetensi yang relevan di LSP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar