BROSUR
DOKUMEN BNSP
GAMBAR LOGO & ARTI LSP P1 SMKN 4 SIJUNJUNG
VISI, MISI DAN LSP P-1 SMK NEGERI 4 Sijunjung
A. VISI
Terwujudnya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK Negeri 4 Sijunjung sebagai lembaga professional, memastikan dan memelihara kompetensi lulusan SMK Negeri 4 Sijunjung secara independen dan akuntabel.
B. MISI
1. Melaksanakan Sertifikasi Kompetensi yang objektif dan independen
2. Mengembangkan kompetensi personil LSP danAssesor
3. Mengembangkan Sarana dan Prasarana TUK
4. Mengembangkan skema dan perangkat assesmen
5. Mengembangkan sistem informasi manajemen
6. Menyelenggarakan dan mengembangkan sistem manajemen mutu yang handal dan akuntabel.
C. Kebijakan Mutu
Lembaga sertifikasi profesi (LSP) SMK Negeri 4 Sijunjung bertekad menerapkan dan memelihara proses mutu sesuai dengan pedoman BNSP . Seluruh personil LSP SMK Negeri 4 Sijunjung berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji kompetensi sesuai skema yang ada di SMK Negeri 4 Sijunjung secara professional.
D. Sasaran Mutu
Sasaran mutu LSP SMK Negeri 4 Sijunjung untuk 5 tahun yang akan datang, sebagai berikut:
1. Mendapatkan Lisensi dari BNSP
2. Melaksanakan uji sertifikasi kompetensi perdana pada bulan Maret 2022.
3. Melaksanakan uji sertifikasi kompetensi dengan jumlah asesi per tahun 128 orang.
4. Mengembangkan kompetensi personil LSP SMK Negeri 1 Sijunjung melalui pelatihan pengembangan sistem informasi manajemen.
5. Mengembangkan kompetensi asesor yang sudah ada dan menambah jumlah asesor masing-masing skema.
6. Memastikan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi tetap terpelihara dengan keberterimaan sebesar 100% dari total pemegang sertifikat (masa berlaku sertfikat selama 3 tahun) di dunia kerja
7. Mengembangkan sarana prasarana Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang digunakan pada sertifikasi kompetensi.
8. Mengembangkan perangkat asessmen sesuai dengan perkembangan di dunia kerja/dunia usaha maupun kebijakan pemerintah.
9. Melaksanakan dan menjaga proses sertifikasi dengan keterlaksanaan 100% sesuai dengan standar yang berlaku demi penjaminan mutu,
10. Memastikan kerjasama yang sinergis dengan menambah jejaring sebanyak 1 (satu) SMK per tahun dan pemangku kepentingan untuk kompetensi yang relevan di LSP
Pengertian Lembaga Sertifikasi Profesi Apa dan Siapa LSP Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
Fungsi dan Tugas LSP
Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :
1. Membuat materi uji kompetensi.
2. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
3. Melakukan asesmen.
4. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
5. Menjaga kinerja asesor dan TUK.
6. Membuat materi uji kompetensi.
7. Pengembangan skema sertifikasi
8. Developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi.
Tugas sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri.
2. Mengembangkan standar kompetensi;
3. Mengkaji ulang standar kompetensi.
Wewenang LSP
1. Menetapkan biaya kompetensi.
2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.
3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.
5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
6. Mengusulkan standar kompetensi baru.
Pembentukan LSP
LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar.
Tugas panitia kerja adalah :
1. Menyiapkan badan hukum
2. Menyusun organisasi maupun personel
3. Mencari dukungan industri maupun instansi terkait.
4. Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP
Pengendalian LSP
Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan monitoring LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenakan sanksi sampai pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri)